lain lain pad yang sah. (2) Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. lain lain pad yang sah

 
 (2) Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: alain lain pad yang sah  menetapkan bentuk-bentuk Lain-lain PAD yang sah pada setiap awal tahun anggaran; dan b

Lain-Lain PAD yang Sah - Penerimaan Jasa Giro; Pendapatan dari Pengembalian; Pendapatan Transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan a. (2) Pendapatan transfer dan (3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah. 343. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari provinsi kepada Kabupaten/Kota, Dana Penyesuian dan Dana Otonomi Khusus serta Bantuan Keuangan dari Provinsi/Pemeritah Daerah Lainnya. Hits : 530 kali dikunjungi. 1. 37 Tahun 2003; UU. 2) Bantuan keuangan khusus yang merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya untuk tujuan tertentu. (2) Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup:Berdasarkan Permendagri No. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah . 670. 072. Dana Perimbangan. d. 30. PAD atau disingkat sebagai Pendapatan Asli Daerah, merupakan penerimaan yang berasal dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, dan dipungut berdasarkan Undang-undang yang. Dana Perimbangan/Balance Funds: 15 186 749 240 653,00:. e. Berdasarkan hal itu, perhitungan bunga yang harus dibayar adalah sebesar Rp. Adapun hasil perhitungan rasio pendapatan asli daerah Kota Sukabumi tahun 2016 – 2018 sebagai berikut: 89 Tabel 4,1 Rasio Pendapatan Asli Daerah Kota Sukabumi Tahun 2016-2018. Dana Bagi Hasil pajak dari Provnsi dan. ec. Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai. a. 9. Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan tertinggi dari PAD yaitu sebesar 69,5 persen atau 168,8 triliun rupiah dari PAD sebesar 243,1 triliun rupiah. 203. 000. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dianggarkan sebesar Rp. pendapatan hibah. yang dipisahkan Lain-lain PAD yang sah. Oleh Admin Bapenda LAIN-LAIN PAD YANG SAH 0 View. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Return to Article Details Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Lain-Lain PAD Yang Sah, dan DAK pada Belanja Modal Download Download PDF Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Lain-Lain PAD Yang Sah, dan DAK pada Belanja Modal Download Download PDFPajak Daerah Retribusi Derah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan LainLain-lain PAD yang sah B. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) No. Hasil Pengolahan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: 3 897 015 323 840,0: 5 350 214 905 149,0: 4. 1. 305 54. Anggaran Belanja Modal (4) Pengaruh Lain-lain Pendapatan yang Sah terhadap Pengalokasian Anggaran Belanja Modal (5) Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah terhadap Pengalokasian Anggaran Belanja Modal. Lain-lain PAD yang sah. 3 Milyar. 372. Jenis pajak daerah dan retribusi daerah dirinci menurut objek pendapatan sesuai dengan undang-undang tentangPendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu pilar kemandirian suatu daerah. Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang sah. ini. D. 000. Zain mengungkapkan, peningkatan pajak di Provinsi. 372. 244. yang dipisahkan 4. 826. lain-lain PAD yang sah. Semakin besar PAD, mengindikasikan bahwa sebuah daerah mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan ketergantungan terhadap pemerintah pusat berkurang. d. kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. 01. Laman Bapenda Kabupaten. || Laju indeks implisit PDRB menurut pengeluaran membaik di tahun 2016 sebesar 1. 217,95 hal ini disebabkan karena Kabupaten Sidoarjo telah menerapkan Perda no 8 tahun 2012 tentang pajak hotel serta mengambil alih pungutan PBB dan. Transaksi ini dicatat harian pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan atau pada saat menerima bukti transfer dari pihak ketiga. 11. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan. 8. 03 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 144. Hasil penjualan asset daerah yang tidak dipisahkan. Penerimaan Lain-lain PAD Yang Sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mengacu dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dearah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan. 463. Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Pendapatan bunga; 31 5). 549. Anggaran penerimaan hasil investasi dana bergulir–misalnya penghasilan bunga dana bergulir atau penghasilan bagihasil dana bergulir syariah- masuk akun Pendapatan, kelompok PAD, jenis Lain-Lain PAD Yang Sah, kelompok Hasil Pengelolaan Dana Bergulir, rincian obyek Hasil Pengelolaan Dana Bergulir dari Kelompok Masyarakat. 03 25. 935. Informasi Serta Merta 366; Informasi Tersedia Setiap Saat 8,728; Informasi Berkala 11,465; INFORMASI YANG DIKECUALIKAN 58;6 Lain-lain PAD Yang Sah - LO XXX XXX XXX XXX 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah - LO XXX XXX XXX XXX 8 9 PENDAPATAN TRANSFER - LO 10 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - DANA PERIMBANGAN - LO 11 Dana Bagi Hasil Pajak - LO XXX XXX XXX XXX 12 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam - LO XXX XXX XXX XXX3. Anda dapat melihat dan membandingkan postur APBD dari berbagai pemda di seluruh Indonesia sesuai dengan tahun, provinsi, dan jenis anggaran. EPIKD, DJPK Page 6 Hal yang berbeda pula tampak pada komposisi PAD Kota, dimana pajak daerah mendominasi PAD sebesar 63,1% atau dianggarkan mencapai Rp9,1 triliun. 898. 13. d. e. Pendapatan-LO yang berasal dari kegiatan operasional terdiri dari: 1. Lain lain PAD yang Sah melalui penetapan adalah pendapatan hasil tuntutan ganti rugi, pendapatan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak dan pendapatan denda retribusi. D. 777. Pendapatan bungaA. Pajak Daerah 1. D TW. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Pendapatan bunga; 4. Jasa giro. 4. Terutama untuk daerah yang memiliki sumber daya alam yang terbatas, Penerimaan dari pajak danretribusi daerah yang. pajak daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan efektivitas dan pengaruh pajak daerah terhadap PAD, efektivitas dan pengaruh retribusi daerah terhadap PAD, efektivitas dan pengaruh hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terhadap PAD dan efektivitas dan pengaruh lain-lain PAD yang sah terhadap PAD di Provinsi Jawa Barat tahun 2010- 2020. Lebih lanjut dapat dijelaskan struktur pendapatan daerah yang diatur dalam Pasal 30 PP Nomor 12 Tahun 2019: a. Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pendapatan daerah lain-lain yang sah. Tuntutan. TRANSFER Transfer merupakan pengeluaran untuk Entitas Pelaporan lain diLain-lain PAD yang sah. 1 Hasil Penjualan Aset Daerah . Mempertimbangkan pentingnya. 1. 999. 2. Sementara penerimaan lain-lain PAD yang sah meningkat sebesar 479,54 persen, yaitu yaitu dari Rp. Beberapa komponen PAD sudah ada yang dekati target. Tahun 2021: APBD. Hasil pemanfaatan atas pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. 022851m . Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat : Pemberian berupa uang dari pihak ketiga b. b. Lain lain pendapatan daerah yang sah adalah seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Retribusi. 0. 35%. Sumber PAD terdiri dari pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah. Terdiri dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain. Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli daerah dan dana perimbangan, yang meliputi hibah,. Pengakuan aset tetap bangunan dalam Laporan Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Situbondo diawali dengan melakukan kontrak perjanjian atas transaksi perolehan aset tetap. 500. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah; e. hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan; b. Menurut Halim (2004), “Pendapatan ini merupakan penerimaan daerah yangperuntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah. Menurut UU No 33 tahun 2004 Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terdiri dari : a. pendapatan bunga atas penyimpanan uang pada bank; d. F. b. Komponen retribusi daerah dalam proporsi PAD memberikan andil yang terkecil yaitu rata-rata Rp4,7milyar. dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi Daerah, basil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi. Disebutkan bahwa, pendapatan yang ada di desa itu diklasifikasikan menurut kelompok, jenis, dan objek pendapatan. peningkatan kontribusi pajak reklame ini dapat terjadi di. 000,00 247,09 20. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan Penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal daerah. Salah satu dana perimbangan yang menjadi variabel moderasi dalam penelitian ini adalah Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disebut DAU. Ketentuan Pasal 286 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditetapkan. . Dalam kurun waktu 2011-2015,Bantuan(PAD) yang dapat memberikan pemasukan yang cukup signifikan yaitu Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Nama PAD Tahun 2017 2018 2019 Pajak Daerah 116. 000 Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode. pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah”. 963,64. Jumlah tersebut di atas menunjukkan bahwa Pendapatan Lain-lain PAD yang Sah TA 2021 mengalami peningkatan dari TA 2020 sebesar Rp218. 2. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan - Bagi Hasil Pajak - Bagi. Peluang yang masih jarang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatannya sebagaimana dimaksud di atas. Jasa giro c. Merupakan seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan dana perimbangan. Apabila suatu daerah PADnya meningkat maka dana yang dimiliki pemerintah akan meningkat pula. Di tanggal 16 Desember 2018, Perusahaan A belum mendapatkan pendapatan bunga pinjaman untuk periode 16 – 31 Desember 2018. Dinas Perhubungan. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah; e. Ini adalah tujuan serta prinsip dalam penyusunan APBN. Lain-lain PAD yang sah, yang terdiri dari; (a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (c) jasa giro; (d) pendapatan bunga; (e) tuntutan ganti rugi; (f) keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan (g) komisi, potongan, ataupun. PAD merupakan sumber pendekatan daerah dengan mengelola dan memanfaatkan potensial daerahnya. Sedangkan Retribusi Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dipisahkan masing-masing sebesar 3,2 persen dan 2,7 persen. Sumber : BPKPD, Bappeko dan PD Penghasil 2017, diolah. Lain-Lain PAD Yang Sah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah) ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pertumbuhan dan kontribusi pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah terhadap pendapatan asli daerah. Peta Situs | Prasyarat. Penganggaran Lain-lain PAD Yang Sah : a) Pendapatan hasil pengelolaan dana bergulir sebagai salah satu bentuk investasi jangka panjang non permanen, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok PAD, jenis Lain-lain PAD Yang Sah, objek Hasil Pengelolaan Dana Bergulir, rincian objek Hasil Pengelolaan Dana Bergulir dari Kelompok Masyarakat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak Daerah. Sementara pada Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget sebesar Rp. Menurut UU No 33 tahun 2004 Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terdiri dari : a. Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sumber PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. 2. 2. Sumber-sumber pendapatan asli daerah yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daeah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Lain-lain PAD yang sah. 354. 487,55 dari jumlah anggaran Rp. Lain-lain pendapatan desa yang sah : Pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa. 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Pendapatan Hibah Pendapatan Lainnya 4. 11, LD. 198,44 atau 82,38%, dengan rincian sebagai berikut: Informasi Publik. E. Dana Darurat 3. Baca juga: Aturan serta Tata Cara Swafoto untuk CPNS dan PPPK 2023 Link beli e-meterai untuk seleksi CPNS 2023. 2 Pajak Daerah Menurut Suandy (2016) Pajak. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. 167 Tabel 104. Lain Pen#. Mata Pajak. 27 September 2021. 000 4. Semoga membantu Ridho E, semangat :) 3)Piutang lain-lain PAD Yang Sah. “Realisasi pendapatan daerah tersebut diperoleh dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 88 miliar 910 juta 523 ribu 948 Rupiah atau 38,39%, Pendapatan Transfer sebesar 1 triliun 72 miliar 607 juta 49 ribu 318 Rupiah atau 53,28% dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 62 miliar 547 juta 875 ribu 503. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lain-lain PAD yang sah meliputi. 33/2004 menyatakan Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan. pendapatan bunga atas penyimpanan uang pada bank; d. 1. Pengertian, Fungsi dan Tujuan APBN dan APBD. s/d Hari Ini. 419. 3. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah, yaitu penerimaan pemerintah daerah yang berasal dari hasil penjualan asset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap nilai mata uang asing, komisi, potonganpengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah yang bertujuan memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah. 560. Berbeda halnya dengan pungutan pajak dan retribusi daerah. Apa itu PAD? PAD adalah kata yang memiliki arti menurut kamus atau subyek glosarium dan apa yang dimaksud kata PAD? Berikut ialah daftar pengertian dan definisinya. 000,00 2 Hasil dari pemanfaatan kekayaan Daerah 0,424, Lain-lain PAD yang sah 0,863, dan Dana Alokasi Khusus 0,650. 1 Bagi Hasil Pajak/Tax Sharing Revenue: 2. Terdapat tiga komponen dari PAD ini, diantaranya: Pajak Daerah; Retribusi Daerah; bagi hasilpengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan lain-lainPAD yang sah. Di dalam mengelola, mengolah dan memanfaatkan potensi daerah, PAD dapat berupa pemungutan pajak, retribusi dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Demikian artikel Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Sumbernya yang Sah. 1,4 Lain-lain PAD yang Sah/Other Regional Revenue: 2, Dana Perimbangan/Balance Funds: 2,1 Bagi Hasil Pajak/Tax Sharing Revenue: 2,2 Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam/Non-Tax Sharing Revenue/Natural Resources: 2,3 Dana Alokasi Umum/General Allocation Fund:Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) Yang Sah-LRA, sedangkan yang menyebabkan pengeluaran kas, dibukukan sebagai Belanja (yang bersangkutan) dan saldo anggaran lebih pada periode dilakukan koreksi. ” 2. || Saat ini website Badan Pusat Statistik sedang dalam proses integrasi dengan. 30 seconds. Daerah yang Dipisahkan (HPKDD) + Lain-lain PAD yang sah (LPS) 3.